Pelayanan Keperawatan yang berkualitas, apakah hanya sebuah mimpi??
Sebuah Keprihatinan tidak disahkannya RUU
Keperawatan lebih dari 10 tahun perjuangan Insan Keperawatan
Peningkatan kesehatan di negeri ini memang sudah
mulai bangkit, misalnya dengan disahkannya SJSN dan berbagai kebijakan. Salah
satu penentu kesehatan bangsa ini adalah melalui kebijakan terhadap tenaga
kesehatannya. Aturan mengenai setiap profesi kesehatan sangat dibutuhkan.
Setiap profesi harus memiliki rumah sendiri untuk mengatur dirinya dan
memastikan pelayanan yang diberikan sesuai standar profesi. Namun, sayangnya
banyak pihak merasa UU ini tidak penting. Benarkah UU ini hanya untuk perawat
dan tidak untuk masyarakat? Ibarat suatu rumah, pemerintah dan legislatif
adalah bapak dan ibunya, maka orang tua yang baik tidak akan menganak-tirikan
anaknya, ia harus bersikap adil dan bijaksana terhadap seluruh profesi
kesehatan.
Mahasiswa keperawatan yang merupakan bagian dari insan
keperawatan, maka penting bagi mahasiswa untuk mengkaji permasalahan yang
timbul di dunia keperawatan. Mahasiswa telah merangkum beberapa masalah yang
menunjukkan urgency dari pengesahan RUUK. Sebagaimana kita tahu
bahwa pelayanan keperawatan yang berkualitas ditunjang oleh sistem pendidikan,
tugas dan wewenang yang jelas, adanya regulasi, sistem registrasi yang jelas,
dan pendidikan yang berkelanjutan. Oleh karena itu kami mahasiswa memandang
keadaan dibawah ini merupakan alasan mengapa RUU Keperawatan penting:
- Pelayanan
keperawatan yang berkualitan merupakan ujung tombak kesehatan masyarakat
indonesia
- Belum jelasnya sistem pendidikan yang menghasilkan tenaga keperawatan. Jenjang pendidikan dan
peranny di pelayanan belum jelas secara hukum. Selain itu juga menjamurnya
sistem pendidikan keperawatan yang tidak bertanggung jawab perlu diatur.
Sehingga perawat yang dihasilkan berkualitas dan sesuai standar profesi.
- Belum
jelasnya ranah kerja baik di interprofesional yaitu di antara profesi tenaga
kesehatan maupun intraprofesional yaitu di dalam profesi keperawatan itu sendiri (tingkat
pendidikan D3, S1, S2, S3, dan Spesialis) yang menimbulkan kerancuan pemahaman
mengenai tindakan mandiri dan
kolaboratif seperti yang terjadi pada kasus misran dan banyak kasus di pelayanan lainnya dimana merugikan
pasien.
- Undang-Undang
No. 36 tahun 2009 pasal 21 ayat (3) : ketentuan mengenai tenaga Kesehatan
diatur dengan Undang-Undang.
Disini jelas bahwa keperawatan sebagai suatu profesi dan berkenaan dengan
masyarakat harus memiliki UU sendiri dan mengatur dirinya dan melibatkan
pemerintah. Selain itu, banyaknya profesi yang tergabung dalam tenaga kesehatan
sehingga perlu adanya aturan yang meregulasi kewenangan dan setiap profesi dan
juga berhak memiliki payung hukum yang melandasinya.
- Peningkatan
profesionalitas perawat juga sangat ditentukan dari disahkannya RUU Keperawatan
menjadi UU Keperawatan. Karena di dalam RUU Keperawatan itu dijelaskan secara mengenai
kurikulm pendidikan, kewenangan dan batas area kerja perawat itu sendiri.
- Pengakuan
perawat secara de yure di dunia internasional sehubungan dengan akan segera
dikeluarkannya keputusan mengenai pasar global juga menjadi hal yang penting
untuk dikaji. Jangan sampai tenaga perawat kita tidak terserap oleh negeri kita
sendiri karena perawat di negara lain telah memiliki aturan serta keperawatannya
sudah berkualitas.
- Dan semua
permasalahan yang telah dipaparkan di atas akhirnya bermuara kepada satu titik
terpenting yang merupakan tujuan dan esensi dari proses keperawatan yaitu
PENINGKATAN PELAYANAN KEPERAWATAN yang mana kita tahu bahwa perawat adalah
profesi yang menangani pasien selama 24 jam penuh.
Hal inilah yang mendasari bahwa RUU Keperawatan itu
sangat penting dan sangat urgent untuk
segera disahkan. Sehingga setiap insan keperawatan harus dan sadar betul
pentingnya memperjuangkan pengesahan RUU Keperawatan secepat mungkin, demi
kemajuan profesi.
Alasan diatas telah lama diungkapkan dan disampaikan
kepada DPR RI, namun hingga lebih dari 3 kali masa sidang, RUU ini tidak juga
selesai. Berdasarkan hasil pantauan, bahwa DPR RI tidak fokus dan maksimal
membahas RUU Keperawatan, akibatnya RUU keperawatan tidak maju ke tahap
selanjutnya yaitu badan legislatif. RUU Keperawatan sangat penting untuk masuk
ke Badan Legislatif agar dapat dibahas bersama pemerintah dan segera disahkan.
Tanggal 17 Oktober adalah hari terakhir masa sidang DPR
RI, namun tanda-tanda RUU ini untuk masuk ke badan legislatif tidak juga ada.
Tentu kita sepakat bahwa pembahasan RUU sangat mahal biayanya dan penguluran
waktu akan menambah ongkos pembiayaan RUU ini, dan ini akan menjadi beban
negara. Sementara itu keadaan keperawatan indonesia bertahun-tahun tidak juga
mengalami perkembangan yang signifikan dalam melindungi rakyat karena tidak
adanya UU yang mengatur. Kasus kerugian masyarakat mungkin banyak terjadi,
namun tidak terpublish di media.
Hal ini tidak bisa dibiarkan, kita tidak boleh tinggal
diam melihat keadilan tidak ditegakan, melihat kesehatan rakyat indonesia yang
terabaikan. Oleh karena itu, segera sing-singkan lengan, ambil almamatermu,
ikat kepala dan siapkan suara lantangmu untuk menyuarakan suara rakyat
Demi
Kesehatan Rakyat Indonesia!! Segera SAHKAN RUU KEPERAWATAN masa SIDANG TAHUN
2012-2013!
KENAKAN ALMAMATERMU
DAN BAJU KEPEDULIANMU!!!
Seruan Aksi Sahkan RUU
Keperawatan!
Senin, 15 Oktober 2012 @DPR RI - Jakarta
info
lebih lanjut:
Arif
eko Yuniawan 085747357397